Pengelolaan SDA Maritim Renewable dan Non-Renewable Agar Tidak Terjadi Tragedy of Commons

Visits: 15

Tragedy of Commons atau “tragedi atas kepemilikan bersama” merupakan suatu kondisi ketidakbahagiaan kelompok manusia karena lahan yang biasanya mereka manfaatkan untuk hidup, dalam hal ini sumber daya alam, sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhannya. Dikatakan tragedy karena kesedihan atau ketidakbahagiaan kelompok manusia tersebut terjadi karena ulahnya sendiri dalam memanfaatkan SDA. Tragedy of commons berkaitan erat dengan carrying capacity sumberdaya alam, jumlah populasi, modal kapital, teknologi, serta pasar yang tidak lain merupakan faktor-faktor produksi.

 Carrying capacity berarti kemampuan sumberdaya alam dalam memenuhi kebutuhan manusia. Tragedy terjadi ketika carrying capacity SDA sudah mencapai titik maksimum dalam melayani kebutuhan manusia sehigga terjadi deminishing return. Jumlah populasi berarti jumlah manusia atau kelompok manusia yang ikut bersama-sama memanfaatkan SDA tersebut. Tragedy terjadi misalnya ketika jumlah populasi yang memanfaatkan SDA yang terbatas tersebut terlalu banyak sehingga hasil yang diperoleh tidak memenuhi kebutuhannya atau yang diharapkannya. Modal kapital adalah jumlah uang yang dikeluarkan sebagai biaya memanfaatkan SDA tersebut. Contoh tragedy akibat kapital terjadi ketika kapital yang dikeluarkan sangat besar namun hasil yang diperoleh jauh lebih kecil, atau dapat pula terjadi ketika kelompok yang memiliki kapital besar mengancam kelangsungan hidup kelompok bermodal kecil Teknologi merupakan cara/alat yang digunakan untuk memanfaatkan SDA tersebut. Contoh tragedy akibat teknologi terjadi ketika teknologi yang digunakan justru merusak atu menghancurkan lahan SDA tersebut sehingga biasanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Pasar merupakan tempat terjadinya transaksi. Tragedy terjadi ketika misalnya jumlah SDA yang ada di pasar sangat besar sehingga tidak memiliki nilai atau nilainya sangat kecil. Kecilnya harga ini membuat SDA yang dieksploitasi menjadi sia-sia.

 Oleh karena itu, pengelolaan SDA maritim berarti adalah pengelolaan dan pengendalian atas seluruh faktor-faktor produksi yang berpotensi menimbulkan tragedi.

Faktor Produksi

Bentuk Pengelolaan dan Pengendalian

Sumberdaya Alam Membuat aturan yang membatasi jumlah SDA yang diekstraksi
Populasi/perusahaan Menentukan jumlah peserta yang mengeksploitasi SDA
Kapital Menyediakan bantuan/subsidi kepada peserta yang memiliki modal sedikit untuk melakukan eksploitasi. Atau dapat juga dengan cara ekslusifitas, yaitu mengkhususkan lahan tersebut dekstraksi oleh kelompok-kelompok bermodal kecil
Teknologi Membuat aturan yang mengharuskan teknologi yang digunakan tidak merusak lingkungan. Atau menciptakan sumber-sumber alternatif sebagai pengganti SDA
Pasar Membuat kebijakan atas kestabilan harga

 Contoh eksplorasi SDA Maritim dengan pendekatan teori ekonomi mikro

Dari sisi demand atau permintaan, minyak bumi tidak hanya dibutuhkan oleh tumah tangga saja, namun juga oleh transportsai, industri, dan kegiatan komersial yang lain. Begitu pentingnya sumber energi minyk ini, membuat pelaku-pelaku ekonomi sangat bergantung terhadap keberadaan minyak bumi tersebut.  Ketergantungan dan kebutuhan minyak bumi ditangkap oleh negara-negara yang kaya akan sumber daya minyak bumi sebagai peluang untuk menciptakan supply dengan cara melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak di wilayah terirorialnya. Persediaan serta permintaan SDA yang ada akan menciptakan pasar dimana harga jual beli minyak ditentukan. Berhubung minyak merupakan SDA yang non-renewable, maka pada suatu saat akan ada keadaan dimana terjadi kelangkaan energi yang menyebabkan harga minyak tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme supply and demand, namun ditentukan oleh persediaan stok yang ada (monopoli) yang menyebabkan harga minyak menjadi sangat tinggi. Berikut adalah diagram mekanisme supply and demand pada pasar sumber daya energi tak terbarukan.

 Peran pemerintah dalam mengendalikan pasar SDA maritim

 Pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian dalam rangka untuk menanggulangi kegagalan pasar. Kegagalan pasar terjadi ketika mekanisme harga yang terbentuk di pasar gagal dalam memperhitungkan biaya maupun manfaat dari SDA, baik untuk yang menyediakan maupun yang mengkonsumsinya. Bentuk-bentuk kegagalan pasar adalah seperti monopoli dan eksternalitas yang merugikan.

 Agar tidak terjadi kegagalan pasar, maka pemerintah melakukan intervensi terhadap mekanisme pasar SDA. Bentuk intervensi pemerintah bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi langsung adalah dengan menentukan harga minimum atau maksimum untuk harga SDA. Contohnya adalah penentuan harga jual Bahan Bakar Minyak. Intervensi tidak langsung adalah dengan cara memberikan subsidi atau menetapkan tarif pajak impor maupun ekspor SDA. Subsidi diberikan kepada pelaku-pelaku ekonomi yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi agar mampu bersaing. Contohnya adalah pemberian subsidi harga bahan bakar minyak untuk para nelayan, sehingga para nelayan mampu melaut dengan biaya operasional yang tidak terlalu besar. Sementara itu, tarif pajak diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi            produsen dalam negeri. Contohnya adalah penetapan tarif pajak impor produk-produk perikanan dengan tujuan agara konsumen dalam negeri membeli produk perikanan dalam negeri dengan harga yang lebih murah.

 Intervensi pemerintah selain tersebut diatas, dapat juga dilakukan intervensi pemerintah dalam rangka menciptakan iklim pasar domestik yang baik, yaitu dengan cara membuat peraturan-peraturan dan menciptakan hak ekslusifitas. Contoh intervensi pemerintah dalam kebijakan peraturan adalah menetapkan peraturan mengenai jumlah tangkapan maksimum yang diperbolehkan oleh suatu perusahaan penangkapan ikan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan mengatur ketersediaan stok agar tidak terjadi kelangkaan ikan yang menyebabkan kegagalan pasar. Sedangkan contoh hak ekslusifitas adalah dengan cara menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPPI) dan Jalur Penangkapan Ikan (JPI). WPPI dan JPI pada prinsipnya menetapkan daerah-daerah penangkapan ikan yang diperbolehkan menurut ukuran kapal dan alat tangkap tertentu. Sehingga kapal-kapal berskala industri tidak melakukan penangkapan di jalur penagkapan untuk  nelayan kecil. Tujuannya adalah agar ketersediaan ikan untuk masyarakat kecil selalu tersedia dengan harga yang wajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.