Views: 349
Perbandingan peraturan benih lobster 3 mentri KKP versi video dapat dilihat di channel youtube: yusepchannel33
Lobster merupakan komoditas perikanan yang dapat memberikan devisa untuk negara baik dari sejak berukuran kecil, maupun sudah berukuran dewasa. Ada banyak spesies lobster yang menjadi permintaan pasar dunia untuk dikonsumsi, dan masing-masing memiliki harga yang berbeda-beda. Indonesia adalah negara kepulauan dimana terdapat banyak habitat lobster yang menjadi sumber ekspor. Bukan hanya lobster dewasa, namun benih lobster pun merupakan komoditas yang potensial untuk diperjualbelikan.
Atas dasar keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam, Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan dimana penangkapan dan ekspor benih lobster keluar negeri dilarang. Bukan hanya penangkapan dan ekspor benih, bahkan jual beli benih lobster untuk budidaya dalam negeri pun dilarang dilakukan, sehingga tidak ada yang dapat melakukan budidaya lobster.
Setelah Susi Pudjiastuti tidak menjabat sebagai menteri, dan digantikan oleh Edhy Prabowo, peraturan tersebut direvisi dengan peraturan baru yang isinya memperbolehkan ekspor benih lobster walau dengan syarat tertentu. Demikian pula dengan budidaya lobster, Edhy Prabowo memperbolehkan budidaya lobster walau dengan syarat harus
berada di propinsi yang sama dengan lokasi benihnya.
Akan tetapi, Edhy Prabowo tertangkap KPK karena terkait kasus suap ekspor benih lobster. Berdasarkan pemberitaan, kasus suap ini dianggap buah dari peraturan yang dibuatnya mengenai kebijakan ekspor benih lobster ini.
Pengganti Edhy Prabowo adalah Wahyu Sakti Trenggono. Di era ini, kembali, ekspor benih lobster dilarang, namun didorong untuk dilakukan pengembangan budidaya lobster.
Sehingga lalu lintas benih lobster ke tempat-empat budidaya boleh dilakukan selama berada di dalam wilayah dalam negeri.
Pada era mentri Wahyu Sakti trenggono ini pula, istilah benih lobster mulai dicantumkan pada peraturan yang dibuatnya.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah perbandingan peraturan benih lobster 3 menteri KKP di masing-masing era, yairu Susi udjiastuti, Edhy Prabowo, dan Wahyu Sakti Trenggono. Atas dasar peraturan terbaru, maka akhirnya ekspor benih lobster dilarang, dan hanya boleh diperdagangkan untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.
Klik disini untuk download seluruh peraturan terkait benih lobster dari 3 menteri KKP.
Lalu bagaimanakah benih lobster yang dimaksud dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021? Klik disini untuk melihat video benih lobster yang dilarang di ekspor dari jarak dekat melalui kamera dalam air.