Cara Menempelkan e-meterai di pendaftaran CPNS 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Views: 39

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dimulai sejak tanggal 20 September 2023. Sejumlah dokumen penting mulai dari KTP hingga Curriculum Vitae (CV) wajib dipersiapkan terlebih dahulu agar kelancaran pendaftaran CPNS 2023 menjadi lancar. Termasuk juga didalamnya, para pendaftar CASN 2023 dan PPPK 2023 wajib membeli e-meterai untuk surat pernyataan. E-meterai digunakan karena pendaftaran dilakukan secara online atau daring.

Pemerintah menunjuk Perum Peruri sebagai satu-satunya penyedia meterai elektronik atau e-meterai dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023. Penunjukan langsung ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kendala dalam pembelian e-meterai seperti pelaksanaan CASN tahun lalu. dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Perum PERURI menyiapkan meterai elektronik dalam sistem yang terintegrasi dengan sistem seleksi CASN. Dengan sistem yang terintegrasi tersebut peserta akan lebih mudah dalam membubuhkan meterai di dokumen yang dibutuhkan.

Perum PERURI, yang merupakan perusahaan milik negara menyediakan portal khusus untuk CASN dalam pembelian emeterai yang merupakan isolated environment dan dedicated yang hanya terintegrasi di CASN. Demikian menurut Direktur Digital Business Peruri dalam konferensi pers persiapan seleksi CASN 2023 atau seleksi CPNS 2023. Peruri menyediakan sebuah portal helpdesk yang aktif 24 jam untuk membantu para peserta pendaftaran CPNS 2023 apabila mengalami kendala dalam menggunakan e-meterai ini. Peserta yang mengalami kendala bisa menghubungi Peruri melalui WhatsApp, e-mail maupun chatbot yang telah disediakan secara resmi.

Cara membubuhkan e-meterai di Pendaftaran CPNS 2023 teknisnya sama untuk pendaftaran CPNS 2023 atau PPPK 2023 di instansi manapun termasuk Kementerian kelautan dan Perikanan. Berikut adalah cara membubuhkan e-meterai di Pendaftaran CPNS 2023. Video tutorial cara pembelian dan membubuhkan e-meterai dapat dilihat di kanal youtube PERUM PERURI pada link video youtube PEUM PERURI.

– Buka website sscasn.bkn.go.id

– Login ke website sscasn.bkn.go.id

– Isi data diri anda secara lengkap dan benar, lalu klik selanjutnya.

– Berikutnya adalah pilih jenis seleksi lalu klik selanjutnya.

– Isi formasi, pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang dilamar dan klik selanjutnya.

– Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap, klik selanjutnya.

– Lalu anda buka lagi website sscasn.bkn.go.id, dan lakukan login.

– Pada menu unggah dokumen klik unggah, dan klik unggah pdf yang belum ada e-meterai. Pilih dokumen yang telah ditandatangani dan telah siap untuk dibubuhkan e-meterai.

-Klik cek akun e-meterai untuk membubuhi meterai elektronik.

-Anda akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran akun e-meterai. Klik registrasi e-meterai, isi kolom e-mail dan buat password untuk membuat akun e-meterai, dan klik submit.

-Anda akan mendapatkan e-mail notifikasi untuk mengaktivasi akun e-meterai. Klik link aktivasi di akun e-mail.

-Selanjutnya peserta akan diarahkan pada laman meterai desk elektronik. Anda harus melakukan login kembali dengan memasukan akun, password dan ketik captcha dengan benar, lalu klik login.

-Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik pembelian.

-Pilih dokumen dan klik open. Posisikan e-meterai dan letakan di sebelah tanda tangan. Pastikan posisi e-meterai dan letakan di sebelah tanda tangan. Pastikan e-materai tidak menimpa gambar atau tulisan apapun. Lalu klik unggah e-materai.

-Peserta dapat mengecek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan. Kemudian klik unggah pdf yang sudah ada e-materai, pilih dokumen lalu klik open.

-Di tahap ini, pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai. Klik lihat untuk memastikan dokumen benar sudah terunggah.

Kuota Penangkapan Ikan Terukur

Views: 27

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan melestarikan sumber daya ikan agar tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan.
“Bahwa penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara,” isi aturan tersebut, dikutip Selasa (7/3/2023).

Penangkapan ikan diatur dengan kuota hingga di zona tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

kuota penangkapan ikan di zona PIT. Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

“Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri,” tulis pasal 6 Ayat (3).

Adapun kuota penangkapan ikan di zona PIT dibagi menjadi tiga. Ketiganya adalah kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Kuota industri dan nelan lokal diberikan pada setiap zona PIT sampai 12 mil laut. Sementara untuk kegiatan bukan untuk tujuan komrsial diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.

“Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun,” bunyi pasal 11 ayat (1).

Setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah yang melanggar ketentuan kuota penangkapan ikan akan terkena sanksi administratif. Sanksi bisa berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan izin usaha.

7 Perbedaan Pegawai PNS dengan PPPK

Views: 12

Tahun 2023 di bulan September sudah akan dibuka penerimaan CPNS dan PPPK di Pemerintahan Pusat maupun Daerah. Sebelum anda menentukan pilihan apakah pilih CPNS atau PPPK, maka anda harus tahu perbedaannya. Berikut adalah 7 perbedaan pegawai PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui. Namun sebelum itu, anda harus pahami dahulu pengertian tentang PNS dan PPPK. Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui sebelum anda daftar di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ .

1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya. omponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

– Gaji dan Tunjangan Kinerja
– Tunjangan Kemahalan
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Pangan
– Tunjangan Jabatan
– Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
– Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
– Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
– Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
– Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

3. Batas Usia Melamar

Ada juga perbedaan batas usia melamar antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Contoh, batas usia jabatan A adalah 40 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

4. Kedudukan Hukum

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. Pasalnya, PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Usia Pensiun

Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Sejatinya, pemberhentian hubungan kerja pada PNS maupun PPPK akan dilakukan dengan 2 cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah ada satu kondisi lain yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Status Kerja

Seperti sudah disinggung sejak awal, ada perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Demikian 7 perbedaan antara PNS dengan PPPK, bagi anda yang berminat mendaftar sebagai pegawai pemerintah di kementerian Kelautan dan Perikanan, harap anda kunjungi: www.ropeg.kkp.go.id.

FORMASI CPNS 2023 DAN PPPK 2023 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Views: 1541

Pada tahun 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bersama-sama dengan kementerian lain dan pemerintah daerah akan membuka penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan laman ropeg.kkp.go.id, formasi CPNS 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terdiri dari 14 nama jabatan, sedangkan untuk PPPK KKP, ada terdapat 40 nama jabatan yang dibuka. Khusus dalam pengumuman PPPK, diperlihatkan juga jumah minima dan maksimal penghasian yang akan diterima.

Formasi dosen pada CPNS 2023 dan PPPK 2023 KKP ditempatkan pada tawaran PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA atau (PPPK). Sedangkan penyuluh perikanan ditempatkan pada formasi CPNS 2023. Informasi lengkap tentang lowongan CPNS 2023 dan PPPK 2023 KKP dapat dilihat pada website Biro kepegawaian KKP. Pada website tersebut ada terdapat 12 lampiran yang dapat diunduh seputar informasi dan persayaratan pendaftaran CPNS KKP 2023 dan Pendaftaran PPPK 2023.

Walaupun Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan mengenai pembukaan CPNS dan PPPK 2023, namun untuk pendaftarannya diakukan melalui laman (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/), bergabung pendafatarannya dengan Kementerian lain. Dengan demikian, pendaftar hanya dapat memilih satu formasi pada lowongan CPNS 2023 dari seluruh formasi yang ada di berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Secara garis besarnya, tahapan pendaftaran CPNS 2023 dan Pendaftaran PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penerimaan
  2. Pendaftaran website (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/)
  3. Pengumuman seleksi administrasi
  4. Cetak nomor ujian secara online
  5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  8. Integrasi Nilai SKD dan SKB
  9. Pengumuman kelulusan akhir secara online
  10. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus

Informasi Terbaru Pendaftaran CPNS 2023

Views: 36

tes CPNS 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2023 ditunda. Pendaftaran peserta yang semula dijadwalkan dibuka pada 17 September 2023, diubah menjadi 20 September 2023. Demikian menurut laman resmi ASN Karier. Dalam pemberitahuan tersebut juga disebutkan bahwa iklan pemilu CASN akan ditayangkan pada 19 September hingga 3 Oktober 2023. Setelah itu, pemilihan administratif akan dilaksanakan pada 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Selain itu, proses verifikasi dan persetujuan persyaratan pembentukan CASN 2023 masing-masing lembaga masih berlangsung. Panselnas melalui BKN menunda pembukaan pendaftaran opsi CASN 2023. Jumlah maformasi ASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CASN dan 49.959 formasi PPPK tingkat pusat. Sementara itu, di pemerintahan daerah terdapat 296.084 guru PPPK, 154.724 tenaga kesehatan PPPK, dan 42.826 teknisi PPPK. Pendaftaran CASN 2023 sedang online.

Bagi yang berminat mengikuti seleksi CASN dapat mendaftar melalui website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ . Namun link pendaftaran CPNS 2023 belum tersedia. Calon peserta baru dapat mengunjungi halaman pendaftaran setelah pengurus membuka masa pendaftaran. Selain melalui link tersebut, calon peserta juga dapat mendaftar melalui halaman link pendaftaran CPNS 2023 register-sscasn.bkn.go.id/login atau mengunjungi link berikut. Setelah itu, calon peserta cukup mengikuti petunjuk yang ada di panduan.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN EKONOMI BIRU?

Views: 9

blue economy pada bidang pariwisata maritim

Menurut Bank Dunia, ekonomu biru atau Blue Economy adalah pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut. Bedanya dengan green economy atau ekonomi hijau adalah bahwa jika pada ekonomi hijau berfokus pada ekonomi yang berkelanjutan dengan melalui penurunan resiko kerusakan lingkungan, maka pada blue economy, pembangunan berfokus pada sektor kelautan yang berkelanjutan. Dengan kata lain, Ekonomi Biru adalah konsep pemanfaatan sumber daya laut untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan penghidupan dan mata pencaharian yang seiring dengan pelestarian ekosistem laut.

Tujuan ekonomi biru adalah berkontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim. Contohnya dengan mengembangkan energi terbarukan lepas pantai, dekarbonisasi transportasi laut, dan penghijauan pelabuhan. Ekonomi biru akan membuat perekonomian lebih sirkular dan berkelanjutan. Istilah ekonomi biru pertama kali diperkenalkan pada 2010 oleh Gunter Pauli melalui bukunya yang berjudul The Blue Economy: 10 years – 100 innovations – 100 million jobs.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sektor maritim ekonomi biru Indonesia sangatlah potensial, terutama yang terkait dengan perikanan, energi terbarukan, pariwisata, transportasi air, pengelolaan limbah, hingga mitigasi perubahan iklim. Pada awalnya, konsep blue economy hanya mencakup seluruh produk perikanan yang bernilai ekonomi, namun sekarang konsep tersebut meluas dan mencakup keberlanjutan ekosistem laut sebagai salah satu kontributor PDB terbesar di Indonesia. Keberlanjutan dalam blue economy tersebut mengintegrasikan triple bottom line dari pengembangan berkelanjutan, yaitu antara environment, social, dan governance (ESG). Implikasinya bagi para produsen hasil laut adalah produksi laut yang dihasilkan juga harus memperhatikan keberlangsungan ekosistem laut, pengelolaan hasil laut yang zero waste, serta melarang praktik overexploitation.

Penerapan blue economy di Indonesia saat ini, sudah mencatat peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu bentuk yaitu program desa wisata. Setiap desa di Indonesia diakomodasi untuk menggali ciri khas daerah masing-masing, yang berkontribusi dalam penerapan blue economy tersebut. Masyarakat daerah pesisir yang awalnya hanya berfokus untuk menangkap ikan saja, saat ini dapat mengembangkan potensi dari sektor perikanan dan kelautan lainnya. Tidak hanya diversifikasi hasil laut, melainkan juga kerajinan tangan yang bisa menjadi ciri khas daerah. Di beberapa desa atau wilayah, bahkan, sudah mulai ‘mempercantik’ diri agar menarik wisatawan lokal maupun internasional. Bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Program Smart Fisheries Village merupakan implementasi dari konsep Blue Economy.