Views: 7
Pemilu dan Pemilihan adalah proses demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif dari seluruh rakyat Indonesia. Dalam proses ini, rakyat berhak memilih wakil-wakilnya di legislatif dan eksekutif, bik di tingkat pusat maupun daerah. Pemilu dan Pemilihan juga merupakan sarana untuk mengawasi kinerja pemerintah dan menyampaikan aspirasi rakyat .
Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang lancar, jujur, dan adil, diperlukan penyelenggara yang profesional, independen, dan netral. Salah satu penyelenggara yang berperan penting dalam Pemilu dan Pemilihan adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) .
Apa itu KPPS?
KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu dan Pemilihan . KPPS terdiri dari tujuh anggota, yaitu satu ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya. Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, seperti memberikan surat suara, menjaga keamanan TPS, mengawasi proses pemungutan suara, dan sebagainya. KPPS juga mendapatkan honor atau gaji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. KPPS bertugas selama kurang lebih tiga bulan, mulai dari sebelum hari pemungutan suara hingga setelah penghitungan suara selesai. KPPS harus mengikuti kode etik dan bimbingan teknis yang diberikan oleh KPU.
Mengapa KPPS penting?
KPPS adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. KPPS bertanggung jawab untuk melayani pemilih, mengamankan surat suara, menghitung suara, dan menetapkan hasil perolehan suara di TPS. KPPS juga harus menjamin hak-hak pemilih, seperti hak memilih, hak dipilih, hak mengawasi, dan hak mengajukan gugatan. KPPS harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik apapun. KPPS harus menjaga integritas, kredibilitas, dan transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. KPPS harus bekerja sama dengan pemantau, saksi, dan pihak terkait lainnya untuk mengawal Pemilu dan Pemilihan.
Bagaimana cara menjadi anggota KPPS?
Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 25 tahun
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak sedang menjalani sanksi administratif berupa pencabutan hak pilih
- Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan
- Tidak sedang menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak sedang menjadi anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP
- Tidak sedang menjadi anggota PPK, PPS, atau PPLN
- Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye pasangan calon
- Tidak sedang menjadi anggota organisasi terlarang atau teroris
- Tidak sedang menjadi anggota organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki integritas, kemampuan, dan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
- Bersedia mengikuti seleksi, pelatihan, dan penugasan yang ditetapkan oleh KPU
Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS melalui PPS di wilayah Anda. Anda akan mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Jika Anda lolos seleksi, Anda akan mengikuti pelatihan dan penugasan sebagai anggota KPPS.
Kesimpulan
KPPS adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bertugas di TPS. KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjamin kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. KPPS harus bersikap netral, profesional, dan independen dalam menjalankan tugasnya. KPPS harus mengikuti kode etik dan bimbingan teknis yang diberikan oleh KPU. KPPS harus bekerja sama dengan pemantau, saksi, dan pihak terkait lainnya untuk mengawal Pemilu dan Pemilihan. KPPS harus melayani pemilih dengan baik dan menghormati hak-hak pemilih. KPPS harus menjaga integritas, kredibilitas, dan transparansi dalam