Views: 6
Transhipment adalah pengalihan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut. Transhipment pada kapal penangkap ikan berarti pengalihan muatan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkapan ikan ke kapal perikanan lain di tengah laut. transhipment pada penangkapan ikan dilarang, kecuali alih muatan itu dilakukan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha. Itu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
Namun demikian, masih ada saja kapal penangkap ikan yang nakal melakukan transhipment kepada kapal lain yang bukan mitra usahanya. hal ini terjadi di Perairan Kepulauan Aru dimana 3 kapal ikan melakukan transhipment dengan kapal perikanan lain yang bukan mitra usahanya. Namun, aksi tersebut berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 pada saat melakukan patroli pengawasan di Zona III Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718, tepatnya di titik koordinat 06° 42.997′ LS -134° 03.801′ BT.
Dilansir dari Liputan 6.com, yang terlibat dalam aksi transhipment tersebut adalah satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap. Ketiga kapal tersebut adalah KM. LB 99 (263 GT), KM. LB III (56 GT), KM. LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.
Di era mentri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional, pengawasan di zona penangkapan ikan skala industri ini kami perketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Untuk itu, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Ini sebagaimana arah tujuan dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.