Views: 67
Berdasarkan pengumuman TikTok Indonesia melalui website resminya, tepat pukul 17.00 WIB tanggal 4 oktober 2023, Tik Tok Shop resmi akan ditutup. Para seller atau penjual di tik tok shop juga sudah menerima pemberitahuan mengenai penutupan layanan e-commerce pada TikTok. Keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan dari TikTok untuk mengikuti aturan pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Selasa, 26 September 2023. Salah satu isi pada aturan tersebut adalah melarang media sosial untuk berperan ganda sebagai e-commerce. Berikut adalah alasan kenapa Tik Tok Shop ditutup yang dikutip dari tribunnews Jogja.
- Lesunya Tingkat Penjualan Para Pedagang Pakaian Yang Berjualan Secara Offline Di Pusat Perbelanjaan Seperti Tanah Abang
Hasil temuan di lapangan menyatakan bahwa platform yang berbasis di China tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal. Salah satu contoh yang paling signifikan adalah di Pasar Tanah Abang. Laporan para pedagang Tanah Abang banyak mengeluhkan mengalami kerugian lebih dari 50 persen karena bersaing dengan produk impor yang dijual jauh lebih murah di TikTok Shop ketimbang di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini.
2. Fitur live TikTok beri keuntungan besar bagi penjual online
Nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah. Sementara, nilai barang terjual di TikTok mencapai triliunan rupiah. Dari nilai transaksi tersebut, penjual online mendapatkan keuntungan yang sangat besar, jauh lebih besar dibandingkan dengan pengusaha UMKM yang memproduksi dan menjual barangnya walau di platform yang sama.
3. TikTok hanya bisa digunakan sebagai promosi
Aplikasi Tik Tok hanya diizinkan untuk mengiklankan produk atau promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Demikian Alasan Kenapa Tik Tok Shop Ditutup. Yang pasti adalah bahwa dunia bisnis di era milenial saat ini sudah mulai mengalami pergeseran. Hampir kebanyakan orang berbelanja secara online, dan untuk itu untuk menjaga kesehatan ekosistem bisnis, maka pemerintah harus turut berperan dan ikut serta dalam mengatur melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk melindungi para pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal, keterbatasan pengetahuan akan teknologi, dan keterbatasan jaringan pemasaran.