Views: 403
Pada tanggal 6 Maret 2023, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan peraturan pemerintah baru di bidang penangkapan ikan, yaitu peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Dimana penangkapan ikan terukur adalah Penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan definisi tersebut, maka akan terdapat zona penangkapan ikan, dan kuota penangkapan ikan.
Zona penangkapan ikan adalah Wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia atau WPP-RI dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur. Berdasarkan peraturan pemerintah ini, dari 11 Wilayah pengelolaan Perikanan yang sudah diatur dibagi menjadi 6 zona penangkapan ikan terukur, yaitu:
Zona 1, terdiri dari satu WPP, yaitu WPP 711 yang meliputi Selat karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan
Zona 2, terdiri dari 2 WPP, yaitu , WPP 716 meliputi Laut Sulawesi, dan WPP 717, Meliputi Laut Halmahera dan Samudera Pasifik sebelah Utara papua.
Zona 3, terdiri dari 3 WPP, yaitu WPP 715, Meliputi laut maluku dan laut seram, WPP 714, Meliputi Laut Banda, dan WPP 718, Meliputi Laut Arafuru.
Zona 4, terdiri dari 2 WPP, yaitu Wpp 573. Meliputi Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera, dan WPP 573, meliputi Samudera Hindia Sebelah Selatan Jawa
Zona 5, terdiri dari 1 WPP, yaitu WPP 571, yang meliputi Selat Malaka
Zona 6, terdiri dari 2 WPP, yaitu WPP 712, meliputi Laut Jawa, dan WPP 713 yang meliputi Selat makassar dan laut Flores.
Berikutnya, peraturan pemerintahno 11 tahun 2023 juga mengatur kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan. Yang dimaksud dengan kuota penangkapan ikan menurut peraturan pemerintah ini adalah alokasi sumberdaya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan penangkapan ikan terukur.
Kuota penangkapan ikan dibagi menjadi 3 kuota, yaitu
1. Kuota industri, yang diberikan pada setiap zona penangkapan ikan terukur di atas 12 mul laut.
2. Kuota nelayan lokal yang diberikan pada setiap zona penangkapan ikan terukur sampai dengan 12 mul laut.
3. Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial, yaitu kuota untuk kegiatan Pendidikan, pelatihan, penelitian, kesenangan, dan wisata. Kuota ini diberikan pada tiap zona penangkapan ikan terukur sampai dengan 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.
Selanjutnya pada zona penangkapan ikan, diatur juga mengenai siapa saja yang dapat memanfaatkan kuota industri. Nelayan kecil dan Badan usaha beupa Perseroan terbatas atau Koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan berupa penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing, dapat memanfatkan kuota industri pada Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4. Sementara itu Badan Usaha berupa penanaman modal asing tidak dapat memanfaatkan kuota industry pada Zona 5 dan Zona 6.
Itulah gambaran mengenai zona penangkapan ikan dan kuota penangkapan ikan berdasarkan peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2023 dimana tujuan adanya peraturan ini adalah tentunya untuk memaksimalkan pemanfaatan perairan Indonesia secara adil, merata dan berkelanjutan