Berita Baik Bagi Pengusaha Tuna, Tarif Ekspor Tuna Ke Jepang diturunkan menjadi 0%

Views: 6

Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF) berhasil menurunkan tarif ekspor empat produk olahan tuna ke Jepang hingga 0% dari yang awalnya sebesar 9,6%. Tarif pajak ekspor nol persen tersebut berlaku untuk ikan tuna kalengan, cakalang kaleng, dua jalur tarif katsuobushi dengan kode HS 1604.14-091 dan ikan tuna lainnya dengan kode HS 1604.14-099. Menurut Wikipedia, Katsuobushi (鰹節) adalah makanan awetan berbahan baku ikan cakalang (katsuo). Katsuobushi diserut menjadi seperti serutan kayu untuk diambil kaldunya yang merupakan bahan dasar masakan Jepang, ditaburkan di atas makanan sebagai penyedap rasa, atau dimakan begitu saja sebagai teman makan nasi.

Sementara itu, HS Code adalah sistem klasifikasi barang perdagangan dunia untuk mempermudah menetapkan tarif, mencatat transaksi perdagangan, mengontrol transportasi, dan melaporkan data statistik perdagangan. Saat ini HS Code menjadi dasar pengklasifikasian produk ekspor-impor di Indonesia dan diterjemahkan ke dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang menjelaskan tarif per produk. HS Code ini sudah disusun sejak 1986 oleh sebuah kelompok studi dari World Customs Organisation yang disahkan pada suatu konvensi yang disepakati oleh 70 negara yang sebagian besar dari Eropa. Tetapi, sekarang hampir semua negara turut andil meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres No. 35 tahun 1993.

Dua pos tarif 0%, khususnya katsuobushi, akan diterapkan dengan persyaratan sertifikasi bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30cm. Namun demikian perjanjian ini baru akan mulai berlaku paling cepat pada akhir tahun 2024, setelah ratifikasi Jepang dan Indonesia selesai. Ratifikasi adalah pengesahan perjanjian internasional menjadi suatu peraturan perundang-undangan di suatu negara. Ratifikasi merupakan tinakan resmi suatu negara untuk mengakui dan mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional atau peraturan internasional. Dengan kata lain, ratifikasi berarti pengakuan suatu negara dalam bentuk pengesahan terhadap perjanjian atau peraturan internasional sehingga dapat digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan perjanjian atau peraturan internasional tersebut di negara yang bersangkutan. Adanya kesepakatan mengenai tarif ekspor tuna sebesar 0% merupakan berkah bagi pengusaha tuna dan Negara Indonesia dalam upaya peningkatan produksi dan ekspor ikan tuna, karena tahun 2024 sudah dinyatakan sebagai tahun tuna. Persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm. Nantinya akan diberi sertifikat yang diberi nama Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)  yang akan diintegrasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

Pasca kesepakatan, KKP juga akan memperkuat dan mengatur unit pengolahan ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif 0% tersebut. Khusus untuk persyaratan cakalang minimal 30cm, penguatan dan pengaturan juga termasuk registrasi, penetapan standar operasional prosedur, pakta integritas dan penelusuran ikan, yatiu dimana penangkapan ikan dilakukan. Jepang merupakan salah satu negara tujuan ekspor utama produk ikan Indonesia dan mempunyai peluang bagus untuk terus mengekspor khususnya ikan tuna dan cakalang. Jepang merupakan importir tuna cakalang terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, dengan nilai impor sebesar $2,2 miliar pada tahun 2022.

Indonesia sendiri merupakan salah satu pemasok tuna terbesar ke Jepang. Pada Januari-November 2023, ekspor produk ikan Indonesia ke Jepang sebesar 632,7 juta dolar. Nilai tersebut berasal dari udang 45%, tuna dan cakalang 25%, mutiara 8%, kepiting 5% serta cumi, sotong dan gurita 3%.Nilai ekspor keempat kode HS tuna olahan yang disepakati 0% adalah US$47,6 juta pada periode tersebut, atau 30% dari nilai ekspor bonito Indonesia ke Jepang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.