Views: 3
Meterai elektronik atau e-meterai merupakan salah satu jenis meterai yang berformat elektronik. e-Meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu. e-Meterai berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak atas dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dilansir dari pajakku.com, terdapat beberapa komponen dan ciri khas yang dapat diperhatikan untuk memastikan keaslian dan validitas e-meterai, yaitu:
- Memiliki kode unik berupa nomor seri
- Terdapat gambar Garuda Pancasila selaku lambang negara
- Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH.
Meskipun distribusi e-meterai telah disediakan pada beberapa kanal, kita tetap harus was-was karena di zaman canggih ini benda apa pun itu bisa dipalsukan, termasuk juga meterai fisik. Untuk membedakan meterai fisik yang asli dengan yang palsu, salah satu caranya adalah dengan meraba pada bagian nominalnya. Pada meterai Rp 10.000, tekstur pada nominalnya dibuat sedikit kasar sebagai salah satu tanda keasliannya, karena teknologi cetak meterai khusus tersebut hanya dimiliki oleh Peruri.
Meterai elektronik nampaknya sulit untuk dipalsukan, karena e-meterai dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan, yaitu:
- OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda pada setiap meterai
- COVERT, yaitu Peruri seal yang hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader
- Pembuktian, yang dilakukan secara forensik oleh Peruri.
Untuk mengecek keasliannya, kita dapat mengeceknya melalui aplikasi Acrobat Reader PDF, klik signature panel, lalu akan muncul kode seperti di lingkaran. Apabila kode tersebut sama dengan hasil scan melalui aplikasi Peruri Scan, maka dipastikan e-Meterai tersebut asli.