CARA MENGETAHUI NPWP DAN NIK SUDAH VALID

Visits: 4

Kementerian Keuangan yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak akan memulai pengitegrasian NPWP dengan NIK. Untuk itu, para masyarakat Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dihimbau untu segera memadan kan NPWP miliknya engan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai tanggal 1 Januari 2024. Bagi masyarakat yang belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK hingga tanggal 31 Desember 2023, maka mereka kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas perpajakan mereka. Kesulitan tersebut adalah misalnya dalam penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kesulitan ini tentu akan sangat terasa oleh anda yang memiliki wirausaha dan harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Bukan hanya wirausaha, para karyawan atau pegawai Negeri Sipil pun akan mengalami kesulitan yang sama juga. Untuk itu, segera update data NPWP anda sehingga valid dengan NIK. Berikut adalah cara update NPWP dan NIK agar cepat divalidasi.

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Pilih login lalu Ketikkan 15 digit NPWP dan kata sandi dan kode keamanan
  • Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP
  • Lakukan pengecekan validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout lalu login ulang dengan NIK yang baru saja diinput.

Tanda bahwa NIK sudah padan dengan NPWP anda adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat tulisan valid berwarna hijau pada profil anda yang berisi nomor NPWP dan nomor NIK.
  2. Jika anda meihat kartu virtual NPWP, maka akan tertera nomor NIK anda.
  3. Anda berhasil masuk ke laman pajak.go.id ketika login menggunakan NIK anda )dengan ketentuan password anda benar ya.

Demikian cara update NPWP dengan NIK serta tanda bahwa NIK sudah padan dengan NPWP. Ingat…orang bijak taat pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.