jenis-jenis kecelakaan kapal menurut undang-undang pelayaran

Views: 192

Materi jenis-jenis kecelakaan kapal menurutUndang-undang Pelayaran dapat dilihat melalui aplikasi Belajar NKPI.

Atau melalui channel youtube : Yusepchannel33

Sebelum membahas mengenai jenis-jenis kecelakaan kapal menurut undang-undang pelayaran, maka kita harus pahami dahulu mengenai pengertian kecelakaan kapal. Menurut Undang-undang Pelayaran, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan atau jiwa manusia.

Dan keselamatan kapal adalah suatu keadaan kapal yang telah memenuhi segala persyaratan dapat dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang meliputi : material pembuatan kapal, konstruksi kapal, bangunan kapal, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, dan tata susunan perlengkapan-perlengkapan kapal seperti alat penolong, radio, dan alat NAVIGASI elektronik.

Menurut Undang-undang no. 17 Tahun 2008 ini, kecelakaan kapal adalah terdiri dari:

TENGGELAM atau dalam bahasa inggris disebut SINK

Kapal tenggelam adalah peristiwa masuknya air laut ke dalam badan kapal, yang menyebabkan berat benda menjadi lebih besar dari gaya apung akibat air yang diterima oleh kapal tersebut. Kapal tenggelam dapat diakibatkan oleh berbagai faktor, baik faktor manusia maupun faktor alam, yaitu cuaca.

TERBAKAR atau FIRE ON THE SHIP

Kapal terbakar atau kebakaran kapal adalah peristiwa terbakarnya material pembentuk kapal atau suatu bangunan kapal sehingga memunculkan api berskala besar yang menyebabkan kapal mengalami kerusakan dan tidak lagi memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Untuk mencegah kebakaran di atas kapal tidak merembet ke bagian kapal lain, maka setiap kapal akan memiliki sekat kedap air.

TUBRUKAN atau dalam bahasa inggris disebut COLLISION

Tubrukan kapal berarti terjadinya benturan kapal atau sentuhan kapal dengan benda lainnya. Tubrukan ini dapat berupa head to head, yaitu benturan antara haluan kapal dengan haluan kapal lain. Singgungan, yaitu benturan antar bagian kapal tertentu dengan bagian kapal lain, dan tubrukan dengan benda yang tidak bergerak, misal bangunan laut lepas pantai atau gunung es, atau pelabuhan.

Kandas atau dalam bahasa inggris disebut AGROUND atau GROUNDING

Kapal Kandas merupakan peristiwa dimana bagian bawah kapal atau lunas menyentuh dasar perairan. Akibat dari kandas ini, maka kapal akan berhenti secara mendadak, karena dorongan baling-baling terhadap air akan tertahan oleh lunas yang menyentuh dasar perairan. Kapal yang kandas dapat menyebabkan kapal miring dan berakibat pada hal-hal lain misalnya tumpahnya muatan, atau kecelakaan lain misal kebocoran. Kapal yang kandas dapat diatasi dengan cara menunggu air pasang sehingga kapal dapat mengapung kembali. atau mengurangi muatan
sehingga sarat kapal menjadi lebih kecil dari kedalaman perairan.

Itulah jenis-jenis kecelakaan kapal menurut Undang-undang Pelayaran.

Untuk lebih jelas mengenai materi ini, klik link video youtube di bawah ini untuk melihat penjelasan jenis-jenis kecelakaan kapal menurut undang-undang pelayaran versi video

https://www.youtube.com/watch?v=7rgPfV3cD_I

Leave a Reply

Your email address will not be published.