Views: 83
Tanggal 21 Desember 2023 sore tadi, melalui laman ropeg.kkp.go.id, KKP sudah resmi mengumumkan kelulusan seleksi PPPK 2023 untuk lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. ADa lebih dari 600 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK KKP 2023.
Para peserta yang dinyatakan lulus PPPK KKP 2023 ini mendaftar pada unit-unit eselon 1 lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Jumlah lulusan untuk tiap eselon I KKP adalah sebagai berikut:
- Sekretariat jenderal berjumlah 30 orang
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berjumlah 33 orang
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berjumlah 59 orang
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berjumlah 133 orang
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berjumlah 17 orang
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan berjumlah 61 orang
- Badan Riset dan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan berjumlah 271 orang
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan berjumlah 51 orang.
Dari berbagai eselon I tersebut, BRSDM KP merekrut PPPK terbanyak, yaitu 271 orang. Dari 271 orang ini tersebar mulai dari dosen, tenaga kependidikan, perawat, hingga penyuluh. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus harus mengikuti tahapan-tahapan berikutnya yaitu Mengisi data di tautan https://bit.ly/REG-PPPK-KKP pada tanggal 21 s.d. 27 Desember 2023 dan Menyiapkan dokumen dan menyampaikan/ mengunggah kelengkapan dokumen dalam bentuk softfile tanggal 21 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 pada tautan https://sscasn.bkn.go.id dan https://bit.ly/PEMBERKASAN-PPPK-KKP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Scan Ijazah/ STTB asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani asli dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya asli yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN III pengumuman ini atau https://sscasn.bkn.go.id .
Informasi lengkap mengenai pengumuman kelulusan PPPK KKP 2023, tahapan lanjutan, dan formulir-formulir isian dapat diunduh melalui laman resmi Pengumuman Kelulusan PPPK KKP RI 2023. atau