Lakukan Restrukturisasi Hutang Anda, Atau Anda Akan Benar-benar Bangkrut

Views: 17

Adalah suatu hal yang wajar jika suatu bisnis memiliki hutang. Akan tetapi hutang bisnis tersebut menjadi tidak wajar jika ternyata hutang tersebut tidak sesuai dengan operasional bisnis. Dengan kata lain, cicilan hutang tidakdapat ditutup dengan pendapatan bisnis. Lebih parah lagi jika hutang-hutang tersebut tidak terbayar yang mengakibatkan jumlah bunganya melebihi jumlah pokok hutangnya.

Jikaitu terjadi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pemilik bisnis, yaitu:
1. Menjual bisnisnya kepada investor lain.
2. Restrukturisasi hutang.

Menjual bisnis kepada investor yang lain dapat menyelesaikan solusi hutang bisnis yang menumpuk, akan tetapi konsekuensinya adalah anda tidak dapat lagi mengendalikan bisnis anda secara penuh. Bagi entrepreneur yang sangat cinta akan bisnisnya, pilihan ini adalah pilihan yang sangat berat.

Pilihan kedua, yaitu restrukturisasi hutang adalah pilihan yang ideal bagi entrepreneur skala menengah atau kecil yang masih cinta dan berkeinginan untuk tetap mengendalikan bisnisnya secarapenuh. Restrukturisas hutang biasanya dilakukan dengan cara menyewa bankruptcy law firm. Firma hukum inilah yang nantinya akan berperan sebagai wakil pengusaha pemilik hutang untuk melakukan negosiasi dengan pemilik piutang mengenai perubahan tagihan hutang. Firma hukum ini akan berusaha semaksimal mungkin agar hutang dapat realistis untuk dibayar dan tetap mempertahankan bisnis agar bisa berjalan terus.

Satuhal yang harus digarisbawahi, jika anda menginginkan bisnis anda tetap dalam kendali anda, maka jangan jual bisnis anda utnuk menutup hutang. Lakukanlah restrukturisasi hutang dengan bantuan bankruptcy law firm.

One thought on “Lakukan Restrukturisasi Hutang Anda, Atau Anda Akan Benar-benar Bangkrut”

Leave a Reply

Your email address will not be published.