Views: 390
Di awal tahun 2015 ini dunia perikanan Indonesia dipopulerkan oleh kata “transhipment”. Ya kata ini menjadi isu yang hangat di industri perikanan setelah menteri KKP RI, Susi Pudjiastuti membuat kebijakan larangan transhipment di industri penangkapan ikan. Lalu apa sebenarnya transhipment itu? dan apa sebenarnya untung ruginya sehingga Menteri KKP menerapkan kebijakan ini?
Secara sederhana transhipment adalah proses pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya yang dilakukan di tengah laut. Dalam hal operasi penangkapan ikan, transhipment berarti proses pemindahan muatan ikan dari kapal-kapal penangkap ikan ke kapal pengumpul (collecting ship). Kapal collecting ini selanjutnya akan membawa seluruh ikan yang dikumpulkannya ke darat untuk diproses lebih lanjut.
Keuntungan dan Kerugian
Dari sisi bisnis, transhipment sangatlah menguntungkan. Melalui transhipment, kapal penangkap tidak perlu lagi kembali ke pangkalan setelah muatan ikan dalam palkah penuh. Ia tinggal menunggu kapal pengumpul ( collecting ship) untuk mengambil ikan hasil tangkapan, dan pada saat itu pula kapal pengumpul menyuplai bahan bakar, bahan makanan, serta kebutuhan lainnya kepada kapal penangkap ikan tersebut. Dari pola sepenrti diatas, maka jelas bahwa transhipment dapat mengefektifkan operasi penangkapan dan mengefisiensikan biaya operasional penangkapan.
Jika tanpa transhipment, maka perbandingan ongkos bahan bakar dengan muatan hasil tangkapan adalah 1:1. Artinya bahwa ketika kapal kembali ke pangkalan, maka kapal tersebut hanya dapat membawa satu paket muatan, yaitu sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Sementara melalui transhipment, maka perbandingannya bisa 1:2, 1:3, atau bahkan mungkin lebih jika musim ikan sedang berlangsung. Ini artinya bahwa ketika kapal kembali ke pangkalan, maka sebetulnya dia sudah melakukan 2 hingga 3 kali pendaratan muatan ikan melalui bantuan collecting ship. Dapat dibayangkan, berapa biaya bahan bakar yang dapat dihemat melalui metode transhipment ini.
Selanjutnya dari sisi operasi penangkapan, maka transhipment memungkinkan kapal untuk tidak mengalami kehilangan kesempatan untuk menguasai fishing ground. Misalnya saja pada saat musim ikan tiba, atau kapal mendapatkan fishing ground yang berlimpah, ketika muatan kapal sudah penuh maka kapal tidak perlu meninggalkan tempat berpotensi tersebut. Jika ia kembali ke pangkalan, maka bisa jadi fishing ground ini akan diambil kapal lain.
Lalu mengapa Mentri KKP .melarang transhipment? Perlu dicermati beberapa kerugian berikut ini :
1. Rentan pencurian (Illegal fishing). Karena kapal collecting mengumpulkan muatan ikan hasil tangkap dari satu atau beberapa kapal ikan, bisa saja kapal pengumpul tersebut tidak mendaratkan ikannya di Indonesia. Ia mungkin akan langsung menuju negara lain untuk mendaratkan ikannya. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian atas devisa perikanan dengan nilai yang sangat signifikan.
2. Timbul monopoli fishing ground. Sudah sangat jelas, kapal penangkap ikan yang mendapatkan fishing ground yang baik tidak akan meninggalkan tempat ini hingga ikannya habis ditangkap. Ini berarti bahwa kapal tersebut memonopoli fishing ground, dimana kapal-kapal lain terutama nelayan kecil tidak kebagian ikan.
3. Mempercepat over fishing. Over fishing adalah kelebihan daya tangkap suatu fishing ground dibandingkan dengan kemampuan ikan-ikan yang ada di daerah tersebut untuk melakukan regenerasi. Efek yang lebih jauh adalah hilangnya sumber daya ikan di daerah tersebut, seperti yang dialami oleh Laut Jawa saat ini. Jika tidak ada transhipment, maka ketika kapal penangkap ikan meninggalkan daerah tersebut karena palkah sudah penuh dengan ikan, maka ikan-ikan yang tersisa akan memiliki kesempatan untuk melakukan regenerasi. Dimana selanjutnya regenerasi ini akan menjadi sumber ikan potensial di masa mendatang.
Itulah sebab-sebab transhipment ikan di larang. Sudah dipastikan, pengusaha akan melakukan protes atas kebijakan ini karena tanpa transhipment berarti kapal penangkap akan menambah biaya operasional. Namun dari kacamata pemerintah, atas dasar ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya perikanan yang berkesinambungan, serta meminimalisir kehilangan deviea negara, maka kebijakan ini perlu untuk dilakukan.
Nice artikel
Nice artikel,ijin share ya min